Makalah.id – Sebenarnya apa fungsi dengan adanya surat perjanjian jual beli mobil? Alasannya adalah agar supaya nanti dikemudian hari kedua pihak tidak sampai mengalami perselisihan yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan karena nanti semua yang berhubungan dengan perjanjian transkasi jual beli tersebut akan dituangkan ke dalam surat ini.
Surat perjanjian jual beli mobil termasuk ke dalam surat resmi yang sebenarnya sama dengan 4 Surat Perjanjian Kontrak Rumah dan Sewa Yang Paling Baru dan juga Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Yang Baik dan Format Penulisan yang Benar karena semuanya berisi tentang pernyataan bahwa telah sepakat untuk berjanji, dalam hal ini kedua pihak sepakat telah menjual dan membeli mobil.
Ketika anda membuat surat perjanjian jual beli mobil maupun yang lainnya, anda harus memperhatikan penggunaan bahasa dan juga format dari surat ini yang nantinya harus secara jelas mencantumkan nama atau identitas dari seseorang yang telah menjual dan juga membeli mobil yang bersangkutan. Selain itu, biasanya surat ini juga menghadirkan saksi yang kemudian akan dijadikan sebagai mediator jika sewaktu-sewaktu terjadi sebuah perselisihan diantara kedua pihak.
Perjanjian Jual Beli Mobil
Mengenal Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Surat jual beli mobil merupakan surat yang dibuat yang mana di dalam surat ini berisi sebuah pernyataan bahwa kedua pihak pada tanggal tertentu telah melakukan transaksi jual beli mobil. Surat ini juga biasanya akan memberikan penjelasan tentang kondisi mobil tersebut dan apa yang terjadi jika ternyata mobil yang dijual maupun dibeli tersebut dalam kondisi yang kurang baik.
Tentu saja jika anda perhatikan, maka surat ini hampir mirip dengan 4 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor Untuk Penjual Dan Pembeli karena isinya pun juga cenderung sama, meskipun memang ada beberapa bagian yang berbeda diantara keduanya.
Bagi anda yang masih penasaran mengetahui seperti apa surat perjanjian jual beli motor, maka kami sarankan agar anda simak baik-baik penjelasan yang akan kami berikan di bawah ini:
1. Surat perjanjian jual beli mobil Honda Jazz
Surat perjanjian jual beli mobil Honda Jazz
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Pada Hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Mukhammad Charly Es Teh Manis
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Jl. Maskumambang Tembung Jawa, No. 21
No. Hp: 0874567890876544
Yang bersangkutan telah menjual mobilnya dan akan disebut sebagai Pihak Pertama
Nama: Mukhammad Yong Lex Gaul Ajib
Perkerjaan: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Alamat: Jl. Ngerep Cepat, No. 50.
No. HP: 089345678776546
Yang bersangkutan telah membeli mobil dan akan disebut sebagai Pihak Kedua
Dengan adanya surat ini, maka kedua pihak sepakat dan telah setuju untuk melakukan transaksi jual beli mobil dengan ketentuan sebagaimana yang disebutkan berikut ini:
- Pada tanggal 21 Desember 2018, pihak Pertama telah menjual New Honda Jazz kepada Pihak Kedua dengan harga sebesar Rp. 250.000.000 dan pembayarannya akan dilakukan dengan cara mencicilnya sebanyak 3 kali.
- Pihak Kedua berjanji akan melakukan pembayaran terhadap mobil yang sudah dijual kepadanya paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya, dengan masing-masing nominal untuk cicilan pertama sebesar Rp. 100.000.000, cicilan kedua sebesar Rp. 100.000.000, dan cicilan ketiga sebesar Rp. 50.000.000.
- Pihak Pertama memastikan bahwa mobil yang dijual kepada Pihak Kedua dalam kondisi yang baik dan tanpa ada kerusakaan apapaun, baik pada bodi, maupun juga pada mesinnya.
- Pihak Pertama juga memastikan bahwa mobil yang dijual kepada Pihak Kedua merupakan mobilnya sendiri dan bukan mobil orang lain atau mobil yang sedang mengalami sengketa.
- Segala bentuk biaya yang berhubungan dengan mobil, mulai dari biaya service, pajak, dan lain sebagainya, akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
- Akan tatapi, jika ternyata sebelum mobil digunakan, namun Pihak Kedua menemukan bahwa ada kerusakan pada mobil tersebut, maka segala biaya perbaikan akan sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Pertama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan telah disepakati oleh kedua pihak dengan sebenar-benarnya.
Jakarta, 29 Desember 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua
Mukhammad Charly Es Teh Manis Mukhammad Yong Lex Gaul Ajib
2. Surat perjanjian jual beli mobil Mitsubishi Xpander
Surat perjanjian jual beli mobil Mitsubishi Xpander
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Pada Hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Mukhammad Charly Es Teh Manis
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Jl. Maskumambang Tembung Jawa, No. 21
No. Hp: 0874567890876544
Yang bersangkutan telah menjual mobilnya dan akan disebut sebagai Pihak Pertama
Nama: Mukhammad Yong Lex Gaul Ajib
Perkerjaan: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Alamat: Jl. Ngerep Cepat, No. 50.
No. HP: 089345678776546
Yang bersangkutan telah membeli mobil dan akan disebut sebagai Pihak Kedua
Dengan adanya surat ini, maka kedua pihak sepakat dan telah setuju untuk melakukan transaksi jual beli mobil dengan ketentuan sebagaimana yang disebutkan berikut ini:
- Pada tanggal 21 Desember 2018, pihak Pertama telah menjual New Honda Jazz kepada Pihak Kedua dengan harga sebesar Rp. 250.000.000 dan pembayarannya akan dilakukan dengan cara mencicilnya sebanyak 3 kali.
- Pihak Kedua berjanji akan melakukan pembayaran terhadap mobil yang sudah dijual kepadanya paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya, dengan masing-masing nominal untuk cicilan pertama sebesar Rp. 100.000.000, cicilan kedua sebesar Rp. 100.000.000, dan cicilan ketiga sebesar Rp. 50.000.000.
- Pihak Pertama memastikan bahwa mobil yang dijual kepada Pihak Kedua dalam kondisi yang baik dan tanpa ada kerusakaan apapaun, baik pada bodi, maupun juga pada mesinnya.
- Pihak Pertama juga memastikan bahwa mobil yang dijual kepada Pihak Kedua merupakan mobilnya sendiri dan bukan mobil orang lain atau mobil yang sedang mengalami sengketa.
- Segala bentuk biaya yang berhubungan dengan mobil, mulai dari biaya service, pajak, dan lain sebagainya, akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan telah disepakati oleh kedua pihak dengan sebenar-benarnya.
Jakarta, 29 Desember 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua
Mukhammad Charly Es Teh Manis Mukhammad Yong Lex Gaul Ajib
Demikian surat perjanjian jual beli mobil yang bisa kami jelaskan kepada anda. Semoga bermanfaat.
ARTIKEL TERKAIT