Makalah.id – Banyak orang yang masih belum tahu bagaimana contoh perjanjian kerja yang resmi di mata hukum? nah pada dunia kerja surat perjanjian sering kali di gunakan untuk membangun sebuah kesepakatan antar 2 belah pihak atau lebih untuk menjalin sebuah kerja sama. Surat kerjasama antara dua perusahaan atau lebih berbeda dengan surat perjanjian kerja karyawan yang biasanya di berikan ketika karyawan sudah selesai menjalani masa training / pelatihan. Surat perjanjian kerja dapat di jadikan bukti bahwa telah menjalin sebuah kerja sama dan dalam lindungan hukum, sama seperti 3 Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah.
Surat perjanjian kerja masuk dalam golongan surat resmi yang akan mengikat antara kedua belah pihak dalam surat perjanjian. Ketika terjadi masalah dalam perjanjian atau salah satu pihak melanggar hak dan kewajibanya maka akan di selesaikan dengan secara kekeluargaan atau musyawarah dan jika tidak dapat terselesaikan akan di selesaikan di jalan hukum. Untuk penulisan dan poin – poin yang harus di penuhi pada surat perjanjian kerja hampir sama seperti Contoh MOU Kerja Perusahaan dan Sponsorship
Poin – poin penting yang harus ada dalam surat perjanjian kerja
- Data diri pegawai / perusahaan, data diri harus benar misalnya seperti nomor identitas, alamat, kk, ijazah, dan bukti administrasi bilah di butuhkan.
- Rincian tugas & tanggung jawab, untuk bagiain ini perusahaan harus memberikan informasi dan menjelasakan secara menyeluruh tanggung jawab apa yang harus di lakukan oleh karyawan pada posisi tersebut.
- Kontrak, pada bagian ini perusahaan akan memberikan penjelasan tentang lama kontrak / periode kontrak yang harus di penuhi oleh karyawan.
- Sanksi ketika terjadi pelanggaran, karyawan harus menulis surat perjanjian dan persetujuan yang akan menyebabkan suatu kontrak berakhir dan denda.
- Lain – lain, ketika ada kebijakan baru harus ada persetujuan antara kedua belah pihak.
Contoh perjanjian kerja
1. Contoh perjanjian kerja perusahaan pada karyawan
Surat Perjanjian Kerja Perusahaan pada Karyawan |
CV.Maju Lancar Nomor: SPK-IM/12111/22/111 Yang bertanda tangi di bawah in : Nama : Yoga Jabatan : HRD Alamat : Yogyakarta Dalam perjanjian ini sebagai pekerja yang berjabatan sebagai HRD di CV.Maju Lancar Selanjutnya akan di sebut Pihak Pertama. Nama : Arma Tempat dan tanggal lahir : 24-Desember-1996 Pendidikan terakhir : S1 Teknik Informatika Jenis Kelamin : Laki – laki Agama : Islam No.KTP/SIM : 1231124121233 No telepon : 01123123124 Dalam ini oleh perusahaan di sebut sebagai karyawan / Pihak Kedua Pasal 1 Waktu bekerja Pihak pertama telah setuju untuk mulai bekerja di CV.Maju Lancar pada tanggal 01 – January – 2012 Pasal 2 Tanggung jawab Perusahaan dalam hal ini telah memilih karyawan dan karyawan sudah menerima dari tawaran perusahaan untuk bekerja di CV.Rumah Mesin sebagai Marketing. Karywawan sudah menyatakan ketersediaanya dan akan bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan / aktivitas sebagai mana dengan jabatanya. Pasal 3 Tunjangan dan gaji Karyawan akan menerima gaji sebesar Rp.5.000.000.- perbulanya. Gaji karywaan akan di bayarkan setiap tanggal 24 perbulanya. Karyawan mempunyai tunjangan kesehatan sperti BPJS. Pasal 4 Sanksi Setiap pihak mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian , ketika ada salah satu pihak melanggar kewajiban nya yang harus di penuhi atau tidak boleh di lakukan. PHK atau pemutusan hubungan kerja dapat di kenakan ketika pekerja melakukan pelanggaran dan perusahaan tidak wajib untuk memberikan pesangon kepada pekerja. Pasal 5 Lain – Lain Ketentuan yang belum di buat pada perjanjian ini akan mengacu pada peraturan perusahaan yang wajib di patuhi. Pasal 6 Penutup Demikan surat perjanjian ini di buat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Pihak pertama dan kedua sudah menyutujui surat perjanjian ini dengan di tanda tanganinya surat perjanjian ini. Masing – masing pihak memiliki kekuatan hukum yang sama di Negara Republik Indonesia. Ketika terjadi masalah akan di slesaikan secara musyawarah dan ketika belum juge menemukan titik terang akan di bawa ke jalur hukum / PHK pemutusan hubungan kerja.
Yogyakarta 20-Desember-2012 Karyawan HRD
Arma Yoga |
2. Surat perjanjian kerja sederhana
Surat Perjanjian Kerja Sederhana |
pada hari ini Rabu 20-Spetember-2016 saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Ucay No.KTP : 1231231012199 Jabatan : Pemasaran Alamat : Yogyakarta Telepone :0921812311 Selanjutnya akan di sebut Pihak Pertama Nama : Aozora No.KTP : 12901239101919 Jabatan : Art Director Alamat : Yogyakarta Telepone :0912121212 Selanjutnya akan di sebut sebagai pihak kedua Dalam surat perjanjian ini pihak pertama dan kedua sudah sepakat akan menjalani kerjasama dengan pertauran dan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Waktu Berlaku Perjanjian Kedua belah pihak sudah sepakat bahwa ketika surat perjanjian ini di tanda tangani secara sah oleh kedua belah pihak maka perjanjian ini sudah berlaku. Kedua belah pihak harus menjalani tanggung jawab dan kewajiban masing – masing. Pasal 2 Sanksi Dalam perjanjian ini pihak pertama dan kedua sudah sepakat, ketika terjadi masalah dalam perjanjian maka akan di selesaikan secara musyawarah . dan ketika secara musyawarah dan kekeluargaan belum juga memberi hasil maka akan di limpahkan ke pihak berwajib / secara hukum. Pasal 3 Pembagian hasil Pihak pertama dan pihak kedua wajib menerima hasil sebesar masing – masing 50% dari seluruh hasil. Pembagian hasil akan di lakukan pada ketika acara sudah slesai. Pasal 4 Pemutusan perjanjian Pihak pertama atau kedua dapat memutuskan perjanjian sebelum acara di mulai, ketika acara sudah di mulai dan uang sudah di gunakan untuk membangun sebuah acara maka ketika ada pihak yang memutuskan untuk memutus perjanjian tidak akan di kembalikan uang iuranya sebesar Rp50.000.000,- atau 50% dari Rp.100.000.000.-. Pasal 5 Penutup Perjanjian ini di tanda tangani oleh kedua belah pihak secara sah masing – masing pihak mendapat perlindungan hukum Republik Indonesia. Perjanjian ini di tulis dan di buat tanpa adanya suatu dorongan atau paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini bersifat sama – sama saling menguntungkan. Pihak Pertama Pihak Kedua
Ucay Aozora |
3. Surat perjanjian kerja karyawan tetap
4. Surat perjanjian kerja 2 perusahaan
Nah diatas merupakan artikel dari 4 Contoh Perjanjian Kerja Yang Resmi Di Mata Hukum, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda. Jangan lupa baca tentang Surat Dispensai Berbagai Macam Keperluan yang juga tidak kalah pentingnya dari surat perjanjian kerja.
ARTIKEL TERKAIT